TEMPO.CO, Jakarta -Polisi tak mau gegabah dalam memberikan jerat hukum bagi pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI Afriyani Susianti yang telah menewaskan sembilan orang. Untuk itu, polisi akan meminta pendapat dari pakar hukum dan kejaksaan dalam menerapkan pasal bagi Afriyani. Sementara ini, Afriyani, 29 tahun disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan penggunaan...
